Hadits Ke-34
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang
siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah
dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih
tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya
iman.” (HR. Muslim)
HADITS KETIGA PULUH EMPAT
عَنْ
أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran
maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan
lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal
tersebut adalah selemah-lemahnya iman.
(Riwayat Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.
Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban
yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan
dan kekuatannya.
2. Ridho terhadap kemaksiatan termasuk diantara dosa-dosa besar.
3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar.
4. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemunkaran juga merupakan buahnya keimanan.
5.
Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan
pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.
geovisit();
Ditulis dalam 40 Hadis, 40 Hadist, 40 Hadits, Arba'in An Nawawi, Arbin An Nawawi, Hadis Arbain, Hadis Imam Nawawi, Hadits Arba'in, Hadits Arba'in An Nawawi, Hadits Imam Nawawi, Hadits Populer, Hadits Shohih, Imam Nawawi
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting. Menjelaskan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.
Hadits ini sangat penting. Menjelaskan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.
Merubah Kemungkaran
Kemungkaran adalah semua yang dinilai jelek oleh syariat, yaitu yang hukumnya haram. Kemungkaran yang diubah adalah yang terlihat mata atau yang sejajar dengan kedudukan mata, dan mengubahnya ketika melihat kemungkaran tersebut. Kemungkaran yang tidak terlihat mata tapi diketahui masuk dalam pembahasan nasihat. Dan yang diubah adalah kemungkarannya. Adapun pelakunya maka masalah tersendiri.
Kemungkaran adalah semua yang dinilai jelek oleh syariat, yaitu yang hukumnya haram. Kemungkaran yang diubah adalah yang terlihat mata atau yang sejajar dengan kedudukan mata, dan mengubahnya ketika melihat kemungkaran tersebut. Kemungkaran yang tidak terlihat mata tapi diketahui masuk dalam pembahasan nasihat. Dan yang diubah adalah kemungkarannya. Adapun pelakunya maka masalah tersendiri.
Mengubah
kemungkaran tidak sama dengan menghilangkan kemungkaran. Oleh karena
itu telah dikatakan mengubah kemungkaran jika telah mengingkarinya
dengan lisannya atau hatinya, walaupun tidak menghilangkan kemungkaran
itu dengan tangannya.
Batasan
kewajiban mengubah kemungkaran terikat dengan kemampuan atau dugaan
kuat. Artinya, jika seorang memiliki kemampuan untuk menghilangkan
kemungkaran dengan tangan maka wajib untuk menghilangkan dengan
tangannya. Demikian juga jika diduga kuat pengingkaran dengan lisan akan
berfaedah maka wajib mengingkari dengan lisannya. Adapun pengingkaran
dengan hati maka wajib bagi semuanya, karena setiap muslim pasti mampu
untuk mengingkari dengan hatinya.
Mengingkari dengan hatinya yaitu, meyakini keharaman kemungkaran yang dia lihat dan membencinya.
Perbedaan Ingkar Mungkar dan Nasihat
Ingkar mungkar lingkupnya lebih sempit dibandingkan dengan nasihat. Pembahasan tentang nasihat telah dijelaskan pada hadits ke-tujuh. Ingkar mungkar termasuk dari nasihat. Karena itu ingkar mungkar disyaratkan padanya berbagai syarat, di antara syarat terpenting adalah kemungkaran itu dilihat dan pengingkaran tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
Ingkar mungkar lingkupnya lebih sempit dibandingkan dengan nasihat. Pembahasan tentang nasihat telah dijelaskan pada hadits ke-tujuh. Ingkar mungkar termasuk dari nasihat. Karena itu ingkar mungkar disyaratkan padanya berbagai syarat, di antara syarat terpenting adalah kemungkaran itu dilihat dan pengingkaran tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
Dampak Ingkar Mungkar dan Hukum Pengingkarannya
Sebuah kemungkaran jika diingkari akan terjadi satu di antara empat tersebut di bawah ini:
Sebuah kemungkaran jika diingkari akan terjadi satu di antara empat tersebut di bawah ini:
- Berpindah kepada kemungkaran yang lebih besar. Hukum pengingkarannya haram.
- Berpindah kepada keadaan yang lebih baik. Hukum pengingkarannya wajib.
- Berpindah kepada kemungkaran lain yang sepadan. Hukum pengingkarannya dibutuhkan ijtihad.
- Berpindah kepada kemungkaran lain yang belum jelas besar kecilnya. Hukum pengingkarannya haram.
Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar