Pengertian
Kata thaharah secara bahasa artinya; kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut
syar'i ialah; suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga
seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah, contohnya seperti shalat dsb, kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci
pakaian dan tempat.Untuk melakukan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi,
tayammum dan mandi.
Dalil atau Nash tentang thaharah yaitu;
اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan
diri.”
(QS. Al-Baqarah: 222)
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.”
(HR. Muslim)
Alat-alat untuk mensucikan yaitu;
A. Air
Rasulullah saw, bersabda;
اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا
غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Artinya:
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya
sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau baunya.”
Di dalam ilmu fikih, di jelaskan 3 macam
air, yaitu;
1. Air Mutlak.
Air mutlak ialah air yang suci lagi mensucikan digunakan untuk bersuci.
Seperti untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis.
misalnya; air hujan, air salju atau es
atau embun, air laut, air zamzam.
Air laut, Rasulullah SAW bersabda;
Air laut, Rasulullah SAW bersabda;
هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
Artinya:
“Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.”
(
HR.Al-Khamsah)
·
Air hujan
Sebagaimana firman Allah:
وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً
لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ
Artinya:
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari
langit untuk menyucikan kamu dengannya.”
(QS. Al-Anfal:11)
· Air zamzam
Hadis diriwayatkan oleh Ali r.a:
اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْلللٍ
مِنْ مَاءلٍ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
Artinya:
“Bahwasanya Rasulullah saw meminta dimbilkan satu ember zamzam, kemudian beliau
minum dan berwudhu dengan air zamzam tersebut.”
(HR.Ahmad)
2.Air Musta'mal.
Air musta’mal ini adalah air sisa yang mengenai badan
manusia karena telah digunakan untuk
wudhu / mandi. Air musta’mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja
ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau
air mandian yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam Hadist yang shahih di jelaskan , air musta’mal tidaklah najis, sehingga
penggunaannya hukumnya sah.
Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ
اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Artinya:
“Kami mandi jinabah bersama Rasulullah saw
dari satu tempat air yag sama.”
(HR. Tarmidzi)
(HR. Tarmidzi)
3.Air yang bercampur benda suci atau bukan najis.
Air yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap
suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau
rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air
kapur dan juga seperti lebah, semut dan lain-lain.
B. Debu yang suci.
Ketika seseorang ingin bersuci dan dia tidak menemukan air, maka
di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang
disebut istilah bertayammum.
C. Benda -benda yang bisa menyerap kotoaran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk
menghilangkan najis, seperti pada beristinja’.
Najis
Najis
A. Pengertian Najis.
Apa saja yang kotor itu disebut Najis.
Menurut syara’ berarti kotoran yang mengakibatkan misalnya;shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.
Menurut syara’ berarti kotoran yang mengakibatkan misalnya;shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.
B. Pembagian Najis
1. Najis 'Ainiyah adalah
Semua najis yang berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat yang nyata, seperti warna atau baunya. Misalnya; adalah seperti kotoran, kencing dan darah.
Semua najis yang berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat yang nyata, seperti warna atau baunya. Misalnya; adalah seperti kotoran, kencing dan darah.
2. Najis Hukmiyah
adalah semua najis yang telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna dan baunya. Misalnya; kencing yang mengenai baju yang kemudian kering sedang bekasnya tidak nampak.
Najis dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu
adalah semua najis yang telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna dan baunya. Misalnya; kencing yang mengenai baju yang kemudian kering sedang bekasnya tidak nampak.
Najis dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu
1. Najis Mughaladhzah,
Adalah najis yang tergolong berat. Najis pada adalah anjing dan babi.
Adalah najis yang tergolong berat. Najis pada adalah anjing dan babi.
Cara menyucikan najis
ini adalah dengan disamak. Cara penyamakannya dalah dengan membasuh najis
tersentuh dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu air itu dicampur dengan
lumpur, baik najis itu bersifat 'ainiyah atau Hukmiyah, baik terdapat pada tubuh, pakaian atau tempat shalat.
2. Najis Mukhafffah adalah
najis yang ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya belum sampai dua tahun.
najis yang ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya belum sampai dua tahun.
Cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan diperciki air sampai
merata, baik najis itu bersifat 'ainiyah atau hukmiyah baik
berada pada tubuh, pakaian maupun tempat ibadah.
3. Najis Mutawassithah adalah
Najis yang sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Najis selain kencin bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti kencing manusia, tahi, binatang dan darah.
Najis yang sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Najis selain kencin bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti kencing manusia, tahi, binatang dan darah.
Cara untuk menyucikannya adalah dengan megalirinya air sehingga
dapat menghilagkan bekasnya dan hilang pula seifa-sifatnya, seperti warna, rasa
maupun baunya, baik najis itu bersifat 'ainiyah atau hukmiya baik terdapat tubuh, pakaian maupun tempat ibadah shalat
C. Bentuk-bentuk Najis.
Setelah
menginjak usia tujuh tahun, anak harus disuruh untuk bersuci. Dan pada usia
sepuluh tahun, anak harus dipukul jika menolak perintah tersebut.
Diantara Najis-najis yang harus cepat di sucikan yaitu;
1.Bagian tubuh ternak yang dipotong saat maih hidup..
Rasulullah saw bersabda:
3. Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih yang keluar dari saluran air kencing saat seseorang terangsang. Rasulullah saw , “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu.”
(Mutafaqqun ‘alaihi).
4. Air liur dan keringat anjing. Rasulullah sabda “Sucinya bejana adalah salah seorang diantara kalian jika dijilat oleh seekor anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali adalah dengan tanah.”
(HR. Muslim).
5. Darah Haid. Rasulullah saw bersabda “Apabila pakaian dari salah seorang diantara kalian terkena darah haid, hendaklah ia menggosoknya, lalu menyiramnya dengan air, untuk kemudian shalat dengannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
6. Kotoran manusia. Rasulullah saw sabda “Jika salah seorang diantara kamu pergi untuk buang air besar, hendaklah ia membawa tiga batu untuk bersuci dengannya, karena ketiganya sudah cukup memadai baginya.”
(HR Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i dan Darimi).
7. Babi, termasuk didalamnya daging, tulang, rambut dan kulitnya, hal ini didasarkan pada firman Allah “....atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adala kotor.”
(QS. Al-An’am:145)
8. Kencing manusia, baik itu masih bayi maupun sudah dewasa, laki-laki atau wanita Rasulullah saw bersabda “Ada seorang badui kencing di Mesjid Nabi, saat lantainya masih berupa pasir dan batu kerikil. Nabi pun melarang tindakan itu. Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk membawakan seember air dan menyiramkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
9.Darah nifas, dalam hal ini darah nifas disamakan dengan darah haid.
10. Kencing dan kotoran binatang atau burung yang tidak boleh dimakan dagingnya. Misalnya srigala, burung yang memiliki cakar, dan keledai.
11.. Sisa atau bekas makan dan minum babi dan anjing. Sisa makanan dan minuman hewan ini najis, karena air liurnya bercampur dengan makanan dan minumannya tersebut.
1.Bagian tubuh ternak yang dipotong saat maih hidup..
Rasulullah saw bersabda:
مَاقُطِعَ مِنَ اْلبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَةُ فَهُوَ
مَيْتَةٌ
Artinya:
“Bangian apapun yang dipotong dari binatang
yang masih hidup, adalah bangkai.”
(HR, Abu Dawud dan Tirmidzi)
2.. Daging bangkai, yaitu daging semua binatang
yang hidup di darat, yang kalau mati
darahnya tetap mengalir. Sementara
binatang yang hidup di dalam air, seperti ikan dengan berbagai macamnya, jika
mati hukunya tidak najis. Adapun binatang yang tidak punya darah mengalir,
seperti lalat, semut, nyamuk dan jangkrik, jika mati tidak merupakan najis.(HR, Abu Dawud dan Tirmidzi)
3. Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih yang keluar dari saluran air kencing saat seseorang terangsang. Rasulullah saw , “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu.”
(Mutafaqqun ‘alaihi).
4. Air liur dan keringat anjing. Rasulullah sabda “Sucinya bejana adalah salah seorang diantara kalian jika dijilat oleh seekor anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali adalah dengan tanah.”
(HR. Muslim).
5. Darah Haid. Rasulullah saw bersabda “Apabila pakaian dari salah seorang diantara kalian terkena darah haid, hendaklah ia menggosoknya, lalu menyiramnya dengan air, untuk kemudian shalat dengannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
6. Kotoran manusia. Rasulullah saw sabda “Jika salah seorang diantara kamu pergi untuk buang air besar, hendaklah ia membawa tiga batu untuk bersuci dengannya, karena ketiganya sudah cukup memadai baginya.”
(HR Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i dan Darimi).
7. Babi, termasuk didalamnya daging, tulang, rambut dan kulitnya, hal ini didasarkan pada firman Allah “....atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adala kotor.”
(QS. Al-An’am:145)
8. Kencing manusia, baik itu masih bayi maupun sudah dewasa, laki-laki atau wanita Rasulullah saw bersabda “Ada seorang badui kencing di Mesjid Nabi, saat lantainya masih berupa pasir dan batu kerikil. Nabi pun melarang tindakan itu. Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk membawakan seember air dan menyiramkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
9.Darah nifas, dalam hal ini darah nifas disamakan dengan darah haid.
10. Kencing dan kotoran binatang atau burung yang tidak boleh dimakan dagingnya. Misalnya srigala, burung yang memiliki cakar, dan keledai.
11.. Sisa atau bekas makan dan minum babi dan anjing. Sisa makanan dan minuman hewan ini najis, karena air liurnya bercampur dengan makanan dan minumannya tersebut.
12.Darah binatang yang disembelih dan darah yang
mengalir deras dari tubuh manusia
ataupun binatang.
D. Tata cara bersuci dari Najis
Apabila kita menyiramkan air ketanah atau lantai yang terkena najis, lalu
bekasnya hilang, maka hukumnya sudah suci. Demikian itulah ketentuan yang
berlaku, kecuali lidah anjing yang menjilat bejana. Untuk menyucikan bejana
tersebut harus dibasuh tujuh kali yang salah satunya dengan pasir. Bahkan untuk
kehati-hatian, sebaiknya seluruh tahapan dilakukan dengan menggunakan pasir.
Untuk menyucikan sepatu atau sandal yang terkena najis, cukup
dengan menggosok-gosokkannnya ke tanah sampai bekasnya hilang.
Jika tanah yang trerkena najis menjadi kering oleh sinar matahari, atau
oleh hembusan angin yang bisa menghilangkan bekas najisnya, maka hukumnya suci.
Dan untuk menyucikan kencing bayi laki-laki yang hanya menyusu, cukup dengan
menyiramkan air secara merata pada bagian yang terkena. Adapun pakaian yang
terkena air kencing bayi perempuan, harus dicuci seperti kalau mencuci air
kencing orang dewasa.
Hadast
A. Pengertian
Fatimah binti Hubaisyi, katanya: “Bila datang haidh maka tinggalkanlah shalat
( HR Bukhari )
Secara terminologi ialah sesuatu yang
mengkotori aggota tubuh, itu disebut hadast, yang dapat membatalkan sahnya solat.seperti orang yang
junub, haid, nifas dsb
B. Hadast di bagi 2 yaitu,
·
1. Hadast Kecil
Hadas
kecil ialah bila seseorang dalam keadaan bernajis, yang disebabkan seseorang buang hajat selama
belum beristinjak, maka ia tetap dalam keadaan berhadas kecil.
· 2.Hadast Besar
Hadas
besar ialah seseorang dalam keadaan bernajis yang mewajibkan ia harus mandi, setelah mandi maka kembali suci kembali
C. Sebab -sebab orang menjadikan Berhadast
1. Karena bersenggama
(bersetubuh suami istri) biar keluar mani atau tidak, maka wajib mandi.
Firman Allah swt.
(QS. Al-Maidah ayat 6 )
(QS. Al-Maidah ayat 6 )
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَهَرُوْا
Artinya:
“Jika
kamu junub (bersutubuh) maka hendaklah kamu mandi.”
2. Keluar mani baik karena bersutubuh atau tidak
seperti bermimpi dan
sebagainya, maka wajib mandi.
3.
Sebab buang kotoran (haid). Rasululloh saw. kepada
Fatimah binti Hubaisyi, katanya: “Bila datang haidh maka tinggalkanlah shalat
dan
bila telah habis maka mandilah Anda.”
( HR Bukhari )
4. Karena
nifas (darah yang keluar sesudah melahirkan), bila darah nifas itu telah
berhenti, maka
diwajibkan mandi.
C. Hal-hal yang dilarang bagi yang berhadast
Hadas kecil :
1.Menyentuh/memegang dan membaca Al-Qur’an
2.Shalat (sembahyang) baik wajib maupun sunat.
3. Mencerai (menthalaq) isteri yang haidh atau nifas
4. Diam/berhenti didalam mesjid.
5. Mengerjakan shalat wajib ataupun shalat sunat.
6.Thawaf di ka’bah, baik fardhu ataupun sunat
7. Melakukan thawaf di ka’bah, baik thawaf wajb ataupun thawaf sunat.
1.Menyentuh/memegang dan membaca Al-Qur’an
2.Shalat (sembahyang) baik wajib maupun sunat.
3. Mencerai (menthalaq) isteri yang haidh atau nifas
4. Diam/berhenti didalam mesjid.
5. Mengerjakan shalat wajib ataupun shalat sunat.
Sabda Rasulullah saw. yang
artinya:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhada,sehingga ia
berwudu.”
(Hadits riwayat Bukhari)
(Hadits riwayat Bukhari)
6.Thawaf di ka’bah, baik fardhu ataupun sunat
7. Melakukan thawaf di ka’bah, baik thawaf wajb ataupun thawaf sunat.
Cara bersuci dari hadast kecil
WUDHU·
Wudhu adalah cara untuk bersuci dari hadas
kecil agar seseorang bisa melaksanakan shalat.
Rasulullah saw bersabda:
Rasulullah saw bersabda:
لَايُقْبَلُ اللهُ الصَلَاةَ مَنْ اَحْدَثَ حَتَى يَتَوَ ضَاءَ
Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat orang yang masih berhadas sehingga ia
berwudhu.”
(HR. Bukhari, muslim )
(HR. Bukhari, muslim )
Cara berwudhu telah digambarkan oleh allah di
dalam al-Quran, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat,
maka basulah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian dan
basulah kaki kalian sampai kedua mata kaki.”
(QS. Al-Maidah:6)
(QS. Al-Maidah:6)
Tayammum·
Allah berfirman: “Jika kalian sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat
buang air atau menyentuh perempuan lalu kalian tidak memperoleh air, mak
bertayammumlah denagn tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah
itu.”
(QS.al-Maidah: 6)
(QS.al-Maidah: 6)
Para ulama berselisih pendapat, apakah tayammum itu kemurhan atau azimzh ( keadaan terdesak)? Sebagian ulama fikih mengatakan, “Ketika tidakada air,
tayammum itu azimah . Tetapi demi uzur, tayammum adalah kemurahan”
Bersuci dari Hadast Besar
Seseorang sedang berhadas besar, maka yang wajib ia lakukan adalh
mandi wajib. Agar ia kembali suci seperti semula dan dapat melakukan ibadah
yang dituntut harus dalam keadaan suci, seperti shalat.
Cara mandi wajib Pertama, niat. Dan kemudian mengguyur sekujur tubuh
dengan air yang suci dan menyucikan secara merata keseluruh tubuh tanpa kecuali, wawallu 'alam bish-shawab
Sumber ;
Syeikh Hasan Muhammad Ayyub, Panduan
Beribadah khusus Pria, hal 57.
Moneir Manaf, Pilar Ibadah Dan Do’a (Bandung:
Angkasa, 1993), hal.11.
Syeikh Hasan Muhammad Ayyub, Panduan
Beribadah khusus Pria, hal 48-49.
Anshory , Fiqih Syafi’i, hal. 44.
.E Hassan Saleh, Kajian Fikih Nabawi dan Fikih Kontemporer (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal.22.
Syeikh Hasan Muhammad Ayyub, Panduan
Beribadah khusus Pria, hal
81.
T. Ibrahim dan Darsono, Penerapan Fikih
(Solo: PT. Tiga Serangkai Mandiri, 2004), hal 1.
T. Ibrahim dan Darsono, Penerapan Fikih
(Solo: PT. Tiga Serangkai Mandiri, 2004), hal 1.
Syeikh Hasan Muhammad Ayyub, Panduan
Beribadah khusus Pria (Jakarta:
Almahira, 2008), hal 44-48.
Moneir Manaf, Pilar Ibadah Dan Do’a (Bandung:
Angkasa, 1993), hal.11.
Syukron katsir ilmunya. bermanfaat sekali :)
BalasHapusNjh sami2...
BalasHapus