Kamis, 04 April 2013

Pengertian Hukum Syara'.Keterikatan Terhadap Hukum Syara'


Hukum syara’
 adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi mukallaf,  yaitu bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara adalah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam.
Aktivititas seorang muslim selalu terikat dengan hukum. Hukum ini mengikat aktivitas kita, baik perkataan kita, perbuatan kita harus memiliki dasar hukum syara yang jelas, apakah terkategori wajib, mubah, mandub, makruh, dan haram. semua ini disebut dengan ahkmul khamsah.

1.    Pengertian Hukum syara’
 Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan dan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah,  manusia / lingkungannya.

Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah :
khithab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan / ketetapan.

Firman Allah swt;
“ jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya “
Hukum syara’ juga dapat diartikan seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.

2.    Pembagian Hukum Syara
       Hukum syara yang ada 5 
  1. Wajib, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan seseorang,  ia akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya, maka mendapat siksa.
  2. Haram, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan, akan mendapatkan pahala, dan jika melakukannya, maka akan mendapatkan siksa.
  1.  Mandub yaitu sesuatu yang jika dikerjakan seseorang, maka ia akan mendapatkan pahala, dan jika ia meninggalkannya, maka tidak mendapat siksa. Misalnya Ibadah sunah
  2.  Makruh, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan,  akan medapatkan pahala, dan jika dikerjakan, maka tidak mendapat siksa. Misalnya merokok
  3. Mubah, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan, maka tidak mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat siksa.
 Para Ulama ushul juga telah memberi istilah nama hukum yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf dari segi perintah , memilih atau berupa ketetapan itu dengan hukum taklifi (hukum tuntutan) dan kepada hukum yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf dari segi ketetapan dengan hukum wadh’i, karena itu mereka menetapkan bahwa

Hukum syara terbagi dua macam yaitu'

     1.Pengertian Hukum Takli

Hukum taklifi adalah sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya.
Contoh;
 hukum yang menghendaki dilakukannya perbuatan oleh mukallaf terdapat dalam
 surat At-Taubah ayat 103
 “ ambillah zakat dari sebagian harta mereka”
  1. Macam-macam Hukum Taklifi
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
  1. Ijab, adalah tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. contohnya; dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat….”
  2. Nadb adalah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….
Kalimat “maka tuliskanlah olehmu”, dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat tersebut (al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya….”
Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi yang membawa perubahan ini adalah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.
  1. Ibahah adalah khitab Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat adai khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji bolehlah kamu berburu”.
  2. Karanah,adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
  3. Tahrim adalah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”
Khitab ayat ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram.

     2. Pengertian Hukum Wadh'i

Hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung
sebab, syarat dan halangan,  terjadinya hukum dan hubungan hukum.
Hukum wadh’i juga merupakan titah Allah yang berhubungan dengan sesuatu yang berhubungan atau berkaitan dengan hukum-hukum taklifi.  Hukum wadh’i adalah firman Allah swt. yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat / penghalang dari sesuatu yang lain.
Sebab ialah;
 sesuatu yang tampak yang dijadikan tanda adanya hukum. Contoh;
  akad nikah menjadi sebab halalnya hubungan suami isteri.

Syarat adalah
sesuatu yang kepadannya tergantung suatu hukum. Contoh syarat sholat sempurna menghadap khiblat.Halangan atau mani’ adalah sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum. Contoh  gila menghalangi untuk melakukan perbuatan atau tindakan hukum.
  1. Macam-Macam Hukum Wadh’i
    1. Sebab,
Sesuatu yang kepadanya bergantung suatu hukum. Sebab juga dapat diartikan suatu hukum yang dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum. Contoh;  Allah berfirman
dalam surat al-Isra: 78, yang artinya:
 “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir.”
Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.
  1. Syarat,
Yaitu sesuatu yang tampak dan sebagai tanda adanya hukum. Dalam arti lain syarat adalah sesuatu yang berada diluar hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara bergantung kepadanya. Contoh
 Allah berfirman
 “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa).”
Surat An-Nisa'
Ayat  diatas menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.”
  1. Mani’ (penghalang)
Maksutnya sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum, yaitu sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum  “Pembunuh tidak mendapat waris.”Al- Hadist
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan.
  1. Rukhsah
Rukhsah berarti kelapangan, kelonggaran, kemudahan dan pengecualian. Dalam pengertiannya Rukhsah ialah hukum yang di tetapkan selaras dengan sesuatu unsur yang agak berat sebagai pengecualian dari hukum asal yaitu Azimah sekadar yang mustahak.
Rukhsah pada kalanya di hukumkan sunnah seperti memendekkan waktu sholat pada waktu perjalananan jauh.Kadang juga di mubahkan yaitu ketika kita harus berbohong dalam keadaan bahaya pada keselamatan, umum Rukhsah juga boleh bersifat makruh apabila seseorang di paksa untuk makan makanan haram padahal di aseorang muslim, karena jika tidak memakan akan terancam jiwanya.
  1. Azimah
Menurut Para ulama ada  azimah di bagi 4 yaitu :
  1. Hukum yang di syariatkan sejak semula untuk kemaslhatan seluruh umat manusia. contohi muamalat, ibadah.
  2. Hukum yang di syariatkan karena adanya suatu sebab yang muncul seperti maki berhala orang lain.
  3. Hukum yang di syariatkan sebagai pembatal bagi hukum sebelumnya sehingga mansuk  seakan-akan tidak pernah ada
  4. Hukum pengecualian dari hukum yang berlaku umum.
     Dalam hukum taklifi ada tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan atau memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Namun dalam hukum wadh’i tidak ada tuntutan. Dalam hukum wadh’i  ada keterkaitan antara 2 persoalan sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab penghalang atau syarat.
    1. Hukum taklifi ditujukan kepada mukallaf, yaitu orang yang telah baligh dan berakal. Tapi hukum wadh’i ditujukan kepada semua manusia, baik yang mukallaf, anak-anak dan juga orang gila.
    2. Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung bagi mukallaf untuk melaksanakan, meninggalkan atau memilih. Hukum wadh’i tidak dimaksudkan agar langsung dilakukan mukallaf. Hukum wadh’i ditentukan syar’i agar dapat dilaksanakan hukum taklifi, misalnya zakat hukumnya wajib (hokum taklifi), tetapi kewajiban zakat ini tidak bisa dilaksanakan jika belum mencapai 1 nishab dan belum haul. Ukuran 1 nishab ini merupakan penyebab (hukum wadh’i). wajib zakat dan haul merupakan syarat (hukum wadh’i wajib zakat).
    3. Sah atau shahih, adalah suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara, yaitu terpenuhnya sebab, syarat dan tidak ada mani.
    4. Bathil atau batal, adalah terlepasnya hukum syara dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya. Misalnya: memperjualbelikan minuman keras. Akad ini dipandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’. 
    Keterikatan Terhadap Hukum Syara'
    Setelah Allah SWT mengutus rasul-Nya tersebut maka setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh amal perbuatan yang dilakukannya didunia. Artinya Allah SWT akan mengazab siapa saja yang tidak mau mengikuti aturan yang dibawa rasul tersebut. Firman Allah SWT :

    “(Dan) Kami tidak akan mengazab (suatu kaum) sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS Al Isra’ 15)

    Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa Allah SWT memberikan jaminan kepada hamba-Nya; bahwa tidak akan diazab seorang manusia (yang diciptakan-Nya) atas perbuatan yang dilakukannya sebelum diutus seorang rasul kepada mereka. Jadi mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan sebelum rasul diutus, karena mereka tidak terbebani oleh satu hukum pun. Namum tatkala Allah SWT telah mengutus seorang rasul kepada mereka, maka terikatlah mereka dengan risalah yang dibawa oleh rasul tersebut dan tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikatkan diri terhadap hukum-hukum yang telah dibawa oleh rasul tersebut. Allah SWT berfirman :

    “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul itu.” (QS An Nisa’ 165)

    Dengan demikian, siapapun yang tidak beriman kepada rasul tersebut, pasti akan diminta pertanggungjawaban dihadapan Allah kelak tentang ketidak-imanannya dan ketidak-terikatannya terhadap hukum-hukum yang dibawa rasul tersebut. Begitu pula bagi yang beriman kepad rasul, serta mengikatkan diri pada hukum yang dibawanya, ia pun akan diminta pertanggungjawaban tentang penyelewengan terhadap salah satu hukum dari hukum-hukum uang dibawa rasul tersebut.

    Atas dasar hal ini, maka setiap muslim diperintahkan melakukan amal perbuatannya sesuai dengan dengan hukum-hukum Islam, karena wajib atas mereka untuk menyesuaikan amal perbuatannya dengan segala perintah dan larangan Allah SWT yang telah dibawa oleh Rasulullah saw. Allah SWT berfirman :

    “… Apa saja yang dibawa/diperintahkan oleh rasul (berupa hukum) kepadamu maka terimalah dia. Dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (Qs Al Hasyr 7)

    Dengan demikian setiap muslim yang hendak melakukan suatu perbuatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya –baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan naluri– , maka wajib secara syar’i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut sebelum melakukannya, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara’. Dengan kata lain, wajib bagi setiap muslim senantiasa mengkaitkan seluruh perbuatannya dengan hukum syari’at Islam, serta tidak melakukan suatu apapun, kecuali jika sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT

6 komentar: