Kamis, 04 April 2013

Amalan pertama Kali yang akan di hisap seorang hamba di hari kiamat adalah Shalat

Difinisi Shalat



 



Pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. 
Sedangkan menurut Hasbi ash-Shiddieqy shalat yaitu beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, syarat-syaratnya yang telah ditentukan oleh Allaswt.

Kedudukan Shalat di dalam Islam
 
  1. Shalat adalah tiang agama.
Rasulullah saw bersabda bahwa shalat adalah tiang agama, Allah swt telah menyampaikan sendiri ibadah shalat kepada muhammad saw tanpa perantaraan Jibril. Yang demikian itu terjadi pada malam isra dan mikraj.
 Diriwayatkan dari Anas ra, dia berkata, “Shalat diwajibkan atas Rasulullah saw pada malam beliau diisratkan sebanyak lima puluh, lalu dikurangi hingga menjadi lima. Kemudian beliau diseru: wahai Muhammad, sesungguhnya ketetapan di sisi-Ku tidak dapat dirubah. Dan sesungguhnya dengan lima ini kamu akan mendapatkan pahala lima puluh.
”(HR. Ahmad, Nasa’I dan Tirmidzi).
 Rasulullah saw bersabda, “Allah mewajibkan lima puluh shalat atas umatku pada malam isra. Lalu aku terus meminta pertimbangan-Nya dan memohon keringanan, hingga Dia menjadikannya lima dalam sehari semalam.”(HR.Bukhari dan Muslim).

   2. Amalan pertama kali seorang hamba yang akan di hisap di hari kiamat adalah sholat.
 Abdullah ibn Qarath menikilkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Amal yang pertama kali seorang hamba akan dihisab atasnya pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya rusak, maka seluruh amalnya yang lain akan rusak.”(HR. Thabrani).
 Shalat adalah wasiat terakhir yang disampaikan oleh Rasulullah saw ketika beliau menghembuskan nafas terakhir. Beliau bersabda,”Shalat….shalat dan budak-budak kalian.”   Rasulullah bersabda saw ”Buhul-buhul Islam benar-benar akan terlepas satu per satu . Setiap kali satu buhul terlepas, manusia akan bergantung pada buhul selanjutnya. Yang pertama kali akan terlepas adalah hukum dan yang terakhir adalah shalat.”

  3.Shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar
 Shalat menduduki posisi yang penting dalam agama.
Allah swt berfirman, ”Sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan-perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamannya dari pada ibadah-ibadah yang lain).”(Q.S Al-‘Ankabut:45)
 Allah swt mengaitkan keberuntungan di dunia dan akhirat dengan shalat dalam firman-Nya, ”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.”
 (Q.S Al-Mukminun:1-2).
Firman Allah”…..orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janji mereka dan orang-orang yang memelihara shalat mereka. Mereka itulah para pewaris yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.”
 (Q.S Al-Mukminun:8-11)

Tempat yang dilarang untuk ibadah shalat


Di seluruh muka bumi adalah masjid bagi umat manusia, untuk sholat. Mulai dari jalan, tanah lapang, pematang sawah, hingga di ruang sempit di terminal. Sungguh begitu murahnya Allah memberikan semuanya kepada manusia untuk menyembahnya.Tempat- tempat yang dilarang untuk melakukan sholat:

  1. Perkuburan Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur Nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i) 
  2.   Gereja, candi, dan biara, Jumhur ulama mengharamkannya.  Imam Hanafidan  Imam Syafii memakruhkannya 
  3.   Di tempat pembuangan kotoran hewan 
  4. Tempat penyembelihan binatang Dari Ibnu Umar,”Rasulullah saw melarang orang bershalat di tujuh tempat: di tempat membuang kotoran binatang, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah-tengah jalan raya, pemandian umum, tempat unta berteduh, di atas punggung (atap) Ka’bah” (HR. Ibnu Majah, Abd Ibnu Humaid, dan at Turmudzi) 
  5. Tengah-tengah jalan raya 
  6. Di tempat unta berteduh ”Bershalatlah kamu di kandang-kandang kambing tetapi jangan kamu shalat di tempat unta-unta berteduh” (Dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al Bara) 
  7.   Pemandian umum ”Bumi itu semuanya adalah masjid, kecuali pekuburan dan tempat pemandian umum” (dari Abu Daud dari Abu Sa’id Al Khudury) 
  8.   Shalat diatas (atap) Ka’bah karena tidak tahu arah kiblat.

    Syarat-syarat sahnya shalat adalah     

     1. Beragama Islam.
     2. Sudah baligh dan berakal.
     3. Suci dari hadats.
     4. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
     5. Menutup aurat.
        Laki-laki: menutup aurat antara pusat dan lutut.
       Wanita: seluruh anggota badan kecuali muka dan dua
        belah tapak tangan.
     6. Masuk waktu yang telah ditentukan.
     7. Menghadap kiblat.
     8. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah.

       Rukun Shalat
  1.  Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu
      Firman Allah swt "Jagalah shalat-shalat dan 
      shalat wusta ( shalat ashar )serta berdirilah untuk
       Allah 'azza   wa jalla dengan khusyu'."
     (QS.Al-Baqarah:238)
      Rasulullah saw bersabda, "Shalatlah dengan berdiri..."
      (HR. Al-Bukhary)
 2. Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: 'Allahu Akbar', tidak boleh
     dengan ucapan lain
      Dalilnya hadits, "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir
     dan penutupnya dengan salam."
     (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
  3. Membaca Al-Fatihah
      Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka'at,
       sebagaimana dalam hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
    "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah."
    (Muttafaqun 'alaih)
   4. Ruku'
   5. I'tidal (Berdiri tegak) setelah ruku'
   6. Sujud dengan tujuh anggota tubuh
   7. Bangkit darinya
   8. Duduk di antara dua sujud
     Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah sat "Wahai orang-orang
     yang beriman ruku'lah dan sujudlah."
     (QS.Al-Hajj:77)
     Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saya telah diperintahkan
      untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)
   9. Thuma'ninah dalam semua amalan
  10. Tertib antara tiap rukun
  11. Tasyahhud Akhir
  12. Duduk Tasyahhud Akhir
      Sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
      "Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia
      mengucapkan At-Tahiyyat." (Muttafaqun 'alaih)
 13. Shalawat atas Nabi saw
      Sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw "Jika seseorang dari
      kalian shalat... (hingga ucapannya    beliau shallallahu 'alaihi wa
     sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi."
      Pada lafazh yang lain, "Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa."
      (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
  14.Salam

    Perkara yang membatalkan shalat
    1.  Jika salah satu syarat rukunnya tidak dikerjakan atau sengaja

         ditinggalkan 
    2.  Terkena najis yang tidak dapat dimaafkan .    
    3.  Bekata-kata dengan tidak sengaja walaupun dengan satu huruf 
         yang ada pengertian
    4  .Terbuka auratnya
    5.  Makan minum walaupun hanya sedikit
    6 . Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan solat   

    7.  Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan   
    8.  Membelakangi kiblat     
    9.  Menambah rukun yang berupa perbuatan seperti rukuk dan sujud.
   10. Tertawa terbahak-bahak
   11. Mendahului imamnya.
   12. Murtad ( terkeluar dari agama islam).

  Hukum meninggalkan shalat

Tidak sedikit remaja yang sering bolong shalatnya, terutama barangkali shalat Shubuh. Atau mungkin saja ada yang shalat hanya ketika Jumatan saja, sekali sepekan. Atau yang lebih parah lagi jika setahun sekali. Artikel ini akan merinci mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga bermanfaat.
Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”
 (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7)

Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut:
Kasus pertama:
Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
Kasus kedua:
 Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih)
Kasus ketiga:
Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
Kasus keempat:
Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
Kasus kelima:
 Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190)

Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu!
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12)
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12)
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36)
Wallahu waliyyu taufiq was sadaad.
-Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman-
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

Shalat menjadi batal apabila mushalli melakukan salah satu di antara hal-hal berikut: 
1. Berbicara dengan sengaja, 
  yakni mengucapkan kata-kata selain al-Qur’an, dzikir dan doa. 
Al-Bukhari (4260) dan Muslim (539) telah meriwayatkan dari Zaid bin Arqam RA, dia berkata:
 كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلَّمُ اَحَدُنَا اَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ اْلاَيَةِ: 
Dulu kami berbicara dalam shalat. Seorang dari kami berbicara kepada kawannya tentang keperluannya, sehingga turunlah ayat ini: “Peliharalah semua shalat(mu), dan (khususnya) shalat Wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” 
(Q.S. al-Baqarah: 238). 
:Maka kami pun disuruh diam. Sedang Muslim sendiri (537) meriwayatkan dari Mu’awiyah bin Hakam as-Sulami RA, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya –ketika Mu’awiyah mendoakan orang yang bersin selagi ia shalat-:
 اِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةِ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْئٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ، اِنَّمَا هُوَالتَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُالْقُرْاَنْ 
Sesungguhnya shalat itu tidak patut di dalamnya sesuatu pun dari perkataan manusia. Yang patut hanyalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an. Adapun perkataan yang dianggap membatalkan shalat ialah perkataan yang terdiri dari dua huruf atau lebih, sekalipun tidak memuat ma’na yang bisa dimengerti. Atau berupa satu huruf, tetapi sudah memuat arti. Seperti kata-kata: Qi, fi’il amar dari al-Wiqayah (memlihara), dan ‘I dari al-Wa’yu (mengerjakan), dan Fi, dari al-Wafa’ (menunaikan janji). 
Adapun pembicaraan dalam keadaan lupa bahwa dirinya sedang shalat, atau tidak mengerti bahwa itu dilarang, karena baru saja masuk Islam, maka dimaafkan, asal hanya sedikit, yakni tidak lebih dari 6 kata. 
2. Perbuatan yang banyak. 
Maksudnya, perbuatan yang berlainan dengan perbuatan-perbuatan shalat, yakni apabila perbuatan itu cukup banyak dan berturut-turut. Karena hal itu berlwanan dengan aturan shalat. Adapun ukuran banyaknya adalah tiga kali gerakan atau lebih. Sedang ukuran berturut-turut adalah, bila menurut kebiasaan (‘uruf) perbuatan-perbuatan itu sudah bisa dianggap berturut-turut, maka shalat menjadi batal. 
3. Terkena najis pada pakaian atau badan 
Yang dimaksud terkena najis ialah bila najis itu menempel pada pakaian atau badan, sedang orang yang shalat itu tidak segera membuangnya seketika. Dengan demikian maka batallah shalatnya. Karena menjadi sesuatu yang bertentangan dengan salah satu syarat sahnya shalat, yaitu sucinya badan dan pakaian dari najis. 
Adapun kalau najis itu mengenai badan atau pakaian, karena tertiup angin atau semisalnya, tetapi bisa dibuang seketika, karena kering umpamanya, maka shalat pun tidak batal. 
4. Sebagian aurat terbuka. 
Anda telah mengerti batasan aurat dalam shalat, baik bagi lelaki maupun perempuan. 
Apabila ada orang shalat, membuka sebagian auratnya dengan sengaja, maka shalatnya mutlak batal. Adapun kalau auratnya itu terbuka tanpa sengaja, maka tidak batal shalatnya, asal segera ditutup dengan seketika. Dan kalau tidak segera di tutup, maka batal. Karena salah satu syarat sahnya shalat tidak terpenuhi pada salah satu bagiannya. 
5. Makan dan minum, karena kedua-duanya berlainan dengan tingkah laku dan aturan shalat.
Adapun batas makanan dan minuman yang membatalkan bagi orang yang sengaja, adalah seberapa saja, walaupun hanya sedikit. Adapun bagi orang yang tidak sengaja, adalah bila makanan atau minuman itu banyak menurut adat (‘uruf). Pada fuqaha’ telah membuat ukuran: makanan yang banyak ialahyang ukurannya sebebsar kacang kedelai. Artinya, kalau di sela-sela gigi terdapat sisa makanan yang tidak sebesar ukuran ini, lalu tertelan bersama ludah tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shalat. 
Termasuk makanan yang membatalkan shalat ialah, apabila dalam mulut terdapat sisa gula, lalu meleleh di sana, dan lelehan itu ditelannya. 
6. Hadats sebelum salam yang pertama. 
Dalam hal ini tidak ada bedanya antara yang disengaja dan tidak, karena salah satu syarat sahnya shalat –yaitu suci dari hadats- hilang sebelum semua rukun-rukun shalat diselesaikan dengan sempurna. 
Adapun kalau hadats itu terjadi sesudah salam yang pertama, sebelum yang kedua, berarti shalat itu telah selesai dalam keadaan sah. Dan hal ini sudah merupakan ijma’ di kalangan seluruh kaum muslimin. 
7. Berdeham, tertawa, menangis dan merintih, apabila sampai mengeluarkan dua huruf (suku-kata). 
Ukuran yang membatalkan shalat dari keempat perkara ini ialah, apabila sampai mengeluarkan dua huruf, sekalipun tidak dimengerti artinya. Adapun kalau hanya sedikit, di mana hanya bisa terdengar satu huruf saja, atau tidak mengeluarkan satu huruf pun, maka tidak membatalkan shalat. Ini semua manakala hal-hal tersebut dilakukan dengan tidak terpaksa, disengaja umpamanya. Adapun kalau memang terpaksa, umpamanya, tiba-tiba batuk, atau tidak mampu menahan tawa, maka tidak batal shalatnya. 
Tersenyum tidak membatalkan shalat. 
8. Berubah niat 
Ukurannya, apabila berkehendak keluar dari shalat, atau menggantungkan keluar dari shalat atas sesuatu hal, seperti datangnya seseorang, dsb. Shalat menjadi batal begitu kehendak seperti ini muncul. 
Kenapa shalat menjadi batal, alasannya ialah, karena shalat itu tidak sah kecuali dengan niat yang mantap. Sedangkan kehendak seperti tadi berlawanan dengan niat yang mantap. 
9. Membelakangi kiblat. Karena menghadap kiblat adalah syarat utama di antara syarat-syarat sahnya shalat. Dan hal itu, baik disengaja atau karena diputar oleh orang lain tanpa sepengetahuan. Hanya saja, bila disengaja, maka shalat itu batal seketika. Sedang bila karena terpaksa, maka shalat itu tidak batal, kecuali apabila dalam beberapa saat tetap membelakngi kiblat. Jadi, kalau segera berputar lagi menghadap kiblat, maka tidak batal shalatnya. 
10. Tetap atau tidaknya membelakangi kiblat, ukurannya ialah ‘uruf.



Shalat Jama'
Shalat jamak adalah shalat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan shalat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
  1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Shalat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
  1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
  2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)        Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2)   Takbiratul ihram
3)   Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4)   Salam.
5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
  1. اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6)   Takbiratul Ihram
7)   Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8)   Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1)   Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2)     اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3)   Takbiratul ihram
4)   Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5)   Salam.
6)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7)        اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8)   Takbiratul Ihram
9)   Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10)    Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.



Hikmah Shalat
Shalat adalah salah satu dari rukun Islam yang fardhu bagi umat Islam. Dari sisi bahasa arab, shalat berarti “doa”. Berdasarkan arti syara’ shalat merupakan perkataan-perkataan yang berupa doa dan perbuatan-perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dan merupakan ibadah seorang hamba kepada Allah swt dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
Didalam Al Qur’an, Perintah menunaikan ibadah shalat banyak disebutkan dalam beberapa ayat sebagaimana keutamaan shalat itu sendiri sebagai penegak keislaman seorang muslim. Shalat sendiri merupakan sarana dzikir kepada Allah swt dan media komunikasi manusia sebagai seorang hamba kepada Allah swt Rabb semesta alam. Beberapa ayat Al Qur’an yang menyeru kepada umat Islam untuk mendirikan shalat, antara lain:
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”QS.Al-Baqarah;43 ) 
Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya”QS.THAHA;132
   Keutamaan Shalat
Shalat memiliki beberapa keutamaan sebagai ibadah seorang hamba kepada sang Khalik, di antaranya:
1. Shalat adalah tiang AGAMA
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw,
Shalat adalah tiang agama, barang siapa yang mengerjakannya berarti ia menegakkan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agama
 HR.Baihaqi 
2.  Shalat adalah Pembeda seorang Muslim dan Musyrik
Shalat merupakan ibadah yang menjadi pembeda antara seorang muslim dan musyrik, karena ibadah shalat ini merupakan ibadah yang tidak diamalkan oleh seorang musyrik ataupun kafir, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw,
Batas antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.
HR.Muslim 
3.  Shalat adalah dzikir (mengingat) Allah
Shalat juga merupakan sarana komunikasi antara manusia sebagai ciptaan dengan Allah SWT sebagai sang Khalik. Allah swt berfirman,
Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu
QS. Thaha ;14 
4.  Shalat Mencegah Perbuatan Keji dan Mungkar
Bagaimana shalat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar? Perhatikanlah orang yang shalat (dalam hal ini orang yang shalat dengan ikhlas, dan selalu menyegerakan shalat ketika tiba waktunya). Seorang yang shalat selalu ingat kepada Allah SWT, dan selalu merasa bahwa Allah ada didekatnya, sehingga ia merasa bahwa seluruh amal dan kegiatannya diperhatikan oleh Allah. Dan inilah yang mencegahnya untuk melakukan perbuatan keji dan mungkar. Allah SWT berfirman,
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.'
 QS.Al-Ankabuut;45”
5.  Shalat Memberikan Ketenangan Hati
Allah SWT berfirman,
Sungguh bahagialah orang-orang mu’min yang khusyu’ dalam shalatnya.”
QS.Al-Mu'minun;1-2 
Kebahagian yang dimaksud di sini adalah ketenangan jiwa dan ketentraman batin. Setiap orang yang khusu’ dalam shalatnya maka ia merasa selalu dalam lindungan Allah SWT, hingga ia merasa aman dan jauh dari rasa takut akan hal duniawi.
6.  Surga bagi Orang-Orang Mengerjakan Shalat
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT,
Dan orang-orang yang memelihara shalatnya, mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga firdaus, mereka kekal di dalamnya.”
QS.Al-Mu'minun ;9-11
7.  Neraka bagi Orang-Orang Meninggalkan Shalat
Allah SWT berfirman,
Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….
QS.Al-Mudaddatsstsir; 42-43 




 






Sebagian hikmah disyariatkannya shalat adalah bahwa shalat itu dapat membersihkan jiwa, dapat menyucikannya, dan menjadikan seorang hamba layak bermunajat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dunia dan berada dekat dengan-Nya di surga. Bahkan shalat juga dapat mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:



“...Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar...” (Al-Ankabut: 45).
C. Keutamaan Shalat
Untuk mengetahui keutamaan dan keagungan shalat, cukuplah kita membaca hadist-hadist Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam berikut:

1. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

Pokok terpenting dari segala perkara adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat, serta puncak tertingginya adalah jihad di jalan Allah,” (HR Tirmidzi: 616).

2. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

(Yang membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat,” (HR Muslim: 134, Kitab Al-Iman).

3. Beliau Shalallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya, maka mereka telah menlindungi harta dan jiwanya dariku kecuali karena hak Islam, dan hisab (perhitungan) amal mereka diserahkan kepada Allah Azza Wa Jalla,”
(HR Al-Bukhari: 1/13, 9/138).

4. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam ketika ditanya tentang amalan apa yang paling utama, beliau menjawab:

Mengerjakan shalat pada (awal) waktunya,”
(HR Muslim: 36, Kitab Al-Iman).

5. Sabda beliau:

Perumpamaan salat lima waktu ibarat sebuah sungai tawar yang deras yang ada di dekat pintu rumah salah seorang dari kalian, yang ia mandi di dalamnya sebanyak lima kali setiap hari, maka apakah kaliah melihat adanya kotoran yang tersisa padanya?” Para sahabat berkata, “Tidak ada sedikitpun.” Beliau melanjutkan, “Sesungguhnya shalat lima waktu itu dapat menghilangkan dosa-dosa sebagaimana air dapat menghilangkan kotoran,
(HR Muslim: 284, Kitab Al-Masajid).

6. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

“Tidaklah seorang muslim yang ketika tiba waktu shalat fardhu dia membaguskan wudhunya dan kekhusyukannya serta rukuknya melainkan shalat itu menjadi penghapus dosa-dosanya yang telah lewat, selama dia tidak berbuat dosa besar, dan itu sepanjang masa,”
(HR Muslim: 7, Kitab Ath-Thaharah, dan Imam Ahmad: 5/260).
Wallahu’alam bish shawwab.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar