Kamis, 04 April 2013

Arti Thoharah, Najis Dan Kotoran, Hadast




Pengertian
Kata thaharah  secara bahasa artinyakebersihan atau bersuci. Thaharah menurut syar'i ialah; suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah, contohnya seperti shalat dsb,  kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat.Untuk melakukan  bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi, tayammum dan mandi.
 
Dalil atau Nash tentang thaharah  yaitu;
اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.”   
 (QS. Al-Baqarah: 222)
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.”
 (HR. Muslim)
Alat-alat untuk mensucikan yaitu;
A. Air      
  Rasulullah saw, bersabda;
اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Artinya:
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau baunya.”
(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)

Di dalam ilmu fikih, di jelaskan  3 macam air, yaitu;
1. Air Mutlak.
Air mutlak ialah air yang suci lagi mensucikan digunakan untuk bersuci.  Seperti untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis.
misalnya;  air hujan, air salju atau es atau embun, air laut, air zamzam.

 Air laut,  Rasulullah SAW bersabda;
هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
Artinya:
“Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.”
( HR.Al-Khamsah)
·         Air hujan
Sebagaimana firman Allah:
وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ
Artinya:
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya.” 
(QS. Al-Anfal:11)

·         Air zamzam
Hadis  diriwayatkan oleh Ali r.a:
اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْلللٍ مِنْ مَاءلٍ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
Artinya:
“Bahwasanya Rasulullah saw meminta  dimbilkan satu ember zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dengan air zamzam tersebut.”
(HR.Ahmad)
2.Air Musta'mal.
Air musta’mal ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia  karena telah digunakan untuk wudhu  / mandi. Air musta’mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau air mandian yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam Hadist yang shahih di jelaskan , air musta’mal tidaklah najis, sehingga penggunaannya hukumnya  sah.
Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Artinya:
“Kami mandi jinabah bersama Rasulullah saw dari satu tempat air yag sama.”  
 (HR. Tarmidzi)
3.Air yang bercampur benda suci atau bukan najis.
Air yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut dan lain-lain.
B. Debu yang suci.
Ketika  seseorang ingin bersuci dan dia tidak menemukan air, maka di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang disebut  istilah bertayammum.
C. Benda -benda yang bisa menyerap kotoaran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti pada beristinja’.

Najis

A. Pengertian Najis.
        Apa saja yang kotor itu disebut Najis.
 Menurut syara’ berarti kotoran yang mengakibatkan  misalnya;shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.
B. Pembagian Najis

   Jika dilihat dari wujutnya najis dibagi  dua macam,
 yaitu;
1. Najis 'Ainiyah  adalah 

  Semua najis yang berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat yang nyata, seperti warna atau baunya. Misalnya;  adalah seperti kotoran, kencing dan darah.
2. Najis Hukmiyah 
adalah semua najis yang telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna dan baunya. Misalnya; kencing yang mengenai baju yang kemudian kering sedang bekasnya tidak nampak.

Najis dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu

1. Najis Mughaladhzah,
 
Adalah najis yang tergolong berat. Najis pada adalah anjing dan babi.
 Cara  menyucikan najis ini adalah dengan disamak. Cara penyamakannya dalah dengan membasuh najis tersentuh dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu air itu dicampur dengan lumpur, baik najis itu bersifat 'ainiyah atau Hukmiyah, baik terdapat  pada tubuh, pakaian atau  tempat shalat.
2. Najis Mukhafffah adalah
 najis yang ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya belum sampai dua tahun.
Cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan diperciki air sampai merata, baik najis itu bersifat 'ainiyah atau hukmiyah baik  berada pada tubuh, pakaian maupun tempat ibadah.
3. Najis Mutawassithah adalah 
Najis yang sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Najis selain kencin bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti kencing manusia, tahi, binatang dan darah.
Cara untuk menyucikannya adalah dengan megalirinya air sehingga dapat menghilagkan bekasnya dan hilang pula seifa-sifatnya, seperti warna, rasa maupun baunya, baik najis itu bersifat 'ainiyah atau hukmiya baik terdapat  tubuh, pakaian maupun tempat ibadah shalat

C. Bentuk-bentuk Najis.
   Setelah menginjak usia tujuh tahun,  anak  harus disuruh untuk bersuci. Dan pada usia sepuluh tahun, anak harus dipukul jika menolak perintah tersebut.
Diantara Najis-najis yang harus cepat di sucikan  yaitu

  1.Bagian tubuh ternak yang dipotong saat maih hidup..
 Rasulullah saw bersabda:
مَاقُطِعَ مِنَ اْلبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَةُ فَهُوَ مَيْتَةٌ
Artinya:
“Bangian apapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup, adalah bangkai.”            
(HR, Abu Dawud dan Tirmidzi)


2..  Daging bangkai, yaitu daging semua binatang yang hidup di darat, yang kalau  mati darahnya  tetap mengalir. Sementara binatang yang hidup di dalam air, seperti ikan dengan berbagai macamnya, jika mati hukunya tidak najis. Adapun binatang yang tidak punya darah mengalir, seperti lalat, semut, nyamuk dan jangkrik, jika mati tidak merupakan najis.

3.      Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih yang keluar dari saluran air kencing saat seseorang terangsang. Rasulullah saw , “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu.” 
(Mutafaqqun ‘alaihi).
4.    Air liur dan keringat anjing. Rasulullah   sabda “Sucinya bejana adalah salah seorang diantara kalian jika dijilat oleh seekor anjing  adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali adalah dengan tanah.”
(HR. Muslim).
 5.     Darah Haid. Rasulullah saw bersabda “Apabila pakaian dari salah seorang diantara kalian terkena darah haid, hendaklah ia menggosoknya, lalu menyiramnya dengan air, untuk kemudian shalat dengannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
 6.    Kotoran manusia. Rasulullah saw sabda “Jika salah seorang diantara kamu pergi untuk buang air besar, hendaklah ia  membawa tiga batu untuk bersuci dengannya, karena ketiganya sudah cukup memadai baginya.”
(HR Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i dan Darimi).

 7.  Babi, termasuk didalamnya daging, tulang, rambut dan kulitnya, hal ini didasarkan pada firman Allah “....atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adala kotor.”
(QS. Al-An’am:145)
 8.     Kencing manusia, baik itu masih bayi maupun sudah dewasa, laki-laki atau wanita  Rasulullah saw bersabda “Ada seorang badui kencing di Mesjid Nabi, saat lantainya masih berupa pasir dan batu kerikil. Nabi pun melarang tindakan itu. Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk membawakan seember air dan menyiramkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
 9.Darah nifas, dalam hal ini darah nifas disamakan dengan darah haid.
10.   Kencing dan kotoran binatang atau burung yang tidak boleh dimakan dagingnya. Misalnya srigala, burung yang memiliki cakar, dan keledai.
 11..  Sisa atau bekas makan dan minum  babi dan anjing. Sisa makanan dan minuman hewan ini najis, karena air liurnya bercampur dengan makanan dan minumannya tersebut.

12.Darah binatang yang disembelih dan darah yang mengalir deras dari tubuh manusia  ataupun binatang.


D. Tata cara bersuci dari Najis
Apabila kita menyiramkan air ketanah atau lantai yang terkena najis, lalu bekasnya hilang, maka hukumnya sudah suci. Demikian itulah ketentuan yang berlaku, kecuali lidah anjing yang menjilat bejana. Untuk menyucikan bejana tersebut harus dibasuh tujuh kali yang salah satunya dengan pasir. Bahkan untuk kehati-hatian, sebaiknya seluruh tahapan dilakukan dengan menggunakan pasir.
Untuk menyucikan sepatu atau sandal yang terkena najis, cukup dengan menggosok-gosokkannnya ke tanah sampai bekasnya hilang.
Jika tanah yang trerkena najis menjadi kering oleh sinar matahari, atau oleh hembusan angin yang bisa menghilangkan bekas najisnya, maka hukumnya suci. Dan untuk menyucikan kencing bayi laki-laki yang hanya menyusu, cukup dengan menyiramkan air secara merata pada bagian yang terkena. Adapun pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan, harus dicuci seperti kalau mencuci air kencing orang dewasa.
Hadast
 A. Pengertian 
    Secara terminologi ialah sesuatu yang mengkotori aggota tubuh, itu disebut hadast, yang dapat membatalkan sahnya solat.seperti orang yang junub, haid, nifas dsb

B. Hadast di bagi 2 yaitu,

·         1. Hadast Kecil
     Hadas kecil ialah bila seseorang dalam keadaan bernajis, yang  disebabkan seseorang  buang hajat selama belum beristinjak, maka ia tetap dalam keadaan berhadas kecil.
·         2.Hadast Besar
      Hadas besar ialah seseorang dalam keadaan bernajis yang mewajibkan ia harus mandi, setelah mandi   maka kembali suci kembali
C. Sebab -sebab orang  menjadikan Berhadast

1.  Karena bersenggama (bersetubuh suami istri) biar keluar mani atau tidak, maka wajib mandi.
            Firman Allah swt.
(QS.  Al-Maidah ayat 6 )
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَهَرُوْا
            Artinya:
            Jika kamu junub (bersutubuh) maka hendaklah kamu mandi.
            2.  Keluar mani baik karena bersutubuh atau tidak seperti bermimpi dan
                sebagainya, maka wajib mandi.
            3. Sebab buang kotoran (haid). Rasululloh saw. kepada
                               
   Fatimah binti Hubaisyi, katanya: “Bila datang haidh maka tinggalkanlah shalat
           dan bila telah habis maka mandilah Anda.
                                                                               
( HR Bukhari )
            4. Karena nifas (darah yang keluar sesudah melahirkan), bila darah nifas itu telah
          berhenti, maka diwajibkan mandi. 
C. Hal-hal yang dilarang bagi yang berhadast
Hadas kecil :
 1.Menyentuh/memegang dan membaca Al-Qur’an
 2.Shalat (sembahyang) baik wajib maupun sunat.
 3.  Mencerai (menthalaq) isteri yang haidh atau nifas
 4.   Diam/berhenti didalam mesjid.
 5.      Mengerjakan shalat wajib ataupun shalat sunat.
Sabda Rasulullah saw. yang  artinya:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhada,sehingga ia berwudu.”
 (Hadits riwayat Bukhari)

6.Thawaf di ka’bah, baik fardhu ataupun sunat
7.   Melakukan thawaf di ka’bah, baik thawaf wajb ataupun thawaf sunat. 
Cara bersuci dari hadast kecil 
 
WUDHU·        
Wudhu adalah cara untuk bersuci dari hadas kecil agar seseorang bisa melaksanakan shalat.
 Rasulullah saw bersabda:
لَايُقْبَلُ اللهُ الصَلَاةَ مَنْ اَحْدَثَ حَتَى يَتَوَ ضَاءَ
 Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat orang yang masih berhadas sehingga ia berwudhu.”
(HR. Bukhari, muslim )
Cara berwudhu telah digambarkan oleh allah di dalam al-Quran, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basulah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian dan basulah kaki kalian sampai kedua mata kaki.”
 (QS. Al-Maidah:6)
Tayammum·          
Allah berfirman: “Jika kalian sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kalian tidak memperoleh air, mak bertayammumlah denagn tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
 (QS.al-Maidah: 6)
Para ulama berselisih pendapat, apakah tayammum itu kemurhan atau azimzh ( keadaan terdesak)? Sebagian ulama fikih mengatakan, “Ketika tidakada air, tayammum itu azimah . Tetapi demi uzur, tayammum adalah kemurahan”
Bersuci dari Hadast Besar
Seseorang sedang berhadas besar, maka yang wajib ia lakukan adalh mandi wajib. Agar ia kembali suci seperti semula dan dapat melakukan ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci, seperti shalat.
Cara mandi wajib  Pertama, niat. Dan kemudian mengguyur sekujur tubuh dengan air yang suci dan menyucikan secara merata keseluruh tubuh tanpa kecuali, wawallu 'alam bish-shawab

 Sumber ;
 Syeikh Hasan Muhammad Ayyub, Panduan Beribadah khusus  Pria, hal 57.
 Moneir Manaf, Pilar Ibadah Dan Do’a (Bandung: Angkasa, 1993), hal.11.
 Syeikh Hasan Muhammad Ayyub, Panduan Beribadah khusus  Pria, hal 48-49.
 Anshory , Fiqih Syafi’i, hal. 44.
 .E Hassan Saleh,  Kajian Fikih Nabawi dan Fikih Kontemporer (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,  2008), hal.22.
 Syeikh Hasan Muhammad Ayyub, Panduan Beribadah khusus  Pria, hal 81.
 T. Ibrahim dan Darsono, Penerapan Fikih (Solo: PT. Tiga Serangkai Mandiri, 2004), hal 1.
 T. Ibrahim dan Darsono, Penerapan Fikih (Solo: PT. Tiga Serangkai Mandiri, 2004), hal 1.
 Syeikh Hasan Muhammad Ayyub, Panduan Beribadah khusus  Pria (Jakarta: Almahira, 2008), hal 44-48.
 Moneir Manaf, Pilar Ibadah Dan Do’a (Bandung: Angkasa, 1993), hal.11.





2 komentar: