Kamis, 04 April 2013

Pengertian Rukun Dan Syarat

 

Syarat adalah
 suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

Rukun adalah
 sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam sholat yang merupakan pokok bagian sholat.
Sesuatu dikatakan sah bila Syarat dan rukunnya terpenuhi.

  Bolehkah Wuhdu tanpa berniat ?

Ditulis oleh: Abu Faqih Amirul Mu’minin bin Umar El-Kediri
Bismillah….
Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, bahwa syarat sahnya amal ibadah seseorang itu ada 2, yaitu:
  1. Niat ikhlas karena Allah
  2. Ittiba’us Sunnah (mengikuti tuntunan yang dicontohkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam)
Dari sini, para Ulama bersepakat bahwa niat adalah syarat sahnya suatu amal ibadah secara umum.
Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku dalam wudlu, ya… itu adalah pendapat sebagian ulama, sebagaimana yang telah kami tulis di artikel masalah wudlu bagian pertama, bahwa wudlu itu adalah membasuh anggota badan tertentu dengan cara yang ditentukan dan disertai niat (menurut sebagian ulama)
Ya… dari situ kita ketahui bahwa sebagian ulama yang lain tidak sependapat bahwa wudlu harus diawali dari niat.
Siapa saja ulama yang berbeda pendapat?
- Diantara Ulama yang mensyaratkan niat dalam wudlu adalah: Imam Asy-Syafi’ie, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Tsaur dan Abu Dawud.
- Sedangkan Ulama yang berpendapat bahwa niat bukan syarat sahnya wudlu adalah: Imam Abu Hanifah dan Imam Ats-Tsauri.
Apa sebab perselisihan di antara mereka?
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid” bahwa penyebab ikhtilaf diantara ulama adalah:
Perbedaan pandangan diantara Ulama’ mengenai apakah Niat itu ibadah mahdzoh atau ghoiru mahdzoh?
Apa itu Ibadah Mahdzoh dan Ghoiru Mahdzoh?
Ibadah Mahdzoh adalah suatu ibadah yang tidak bisa dicerna oleh akal.
Contoh: Mencium hajar aswad saat Haji. Maka ibadah tersebut tidak bisa dicerna secara akal, kenapa batu kok harus dicium?? Ya… itu adalah perkara Ta’abbudiyah yang mendekatkan diri kepada Allah dan harus ditaati walau tidak masuk akal
Ibadah Ghoiru Mahdzoh: adalah suatu ibadah yang bisa dicerna oleh akal.
Contoh: Wudlu adalah ibadah ghoiru mahdzoh, karena akal kita bisa mencernanya, pantas saja kita harus bersuci dari hadats asghar sengan wudlu, karena kita akan menghadap Rabbul Alamin (bisa diambil hikmahnya)
Apa argumen masing-masing pihak yang berbeda pendapat?
Imam Asy-Syafi’ie dan Jumhur Ulama memandang bahwa Niat ketika hendak wudlu termasuk ibadah mahdzah dengan dalil firman Allah di surah Al-Maidah ayat ke-6
Sedangkan Imam Abu Hanifah membedakan antara wudlu dan niat, wudlu termasuk ibadah ghoiru mahdzah sedangkan niat adalah ibadah mahdzah.
Mana yang paling paling kuat dan mendekati kebenaran?
Para ulama terus meneliti mana yang Rajih dan paling kuat diantara argumen para ahli fiqih yang berbeda pendapat. Dan memang agak sulit karena niat posisinya berada di antara ibadah mahdzah dan ghoiru mahdzah. Maka mana yang mendekati kebenaran?
Kami menguatkan pendapat jumhur dari kalangan syafi’iyyah, malikiah, hanabilah dan juga yang lainnya. Yang berpendapat bahwa tidak sah wudlu seseorang jika tidak diawali dengan niat. Dan niat tempatnya di dalam hati, bukan di lisan (dilafadzkan) sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya “Raudlah AthThalibin). Wallahu ta’ala a’lam.
Sumber bacaan:
Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid oleh Imam Ibnu Rusyd
Al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah
Raudlah Ath-Thalibin oleh Imam An-Nawawi
Al-Ma’unah oleh Al-Qadhi Abdul Wahhab, dan sumber lain yang tidak kami sebutkan


4 komentar: